Kamis, 30 Maret 2017

Pendidikan Kewarganegaraan | Tugas Softskill

Pendidikan Kewarganegaraan

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

I. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
  Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


II. Bangsa dan Negara
A. Bangsa   Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
  • Menurut Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
  • Sedangkan, menurutOtto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
  Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
  • Wilayah.
  • Bahasa.
  • Adat-istiadat
  • Kesamaan politik.
  • Perasaan.
  • Agama.
B. Negara   Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

Beberapa menurut para ahli :
  • Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  • Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
  1. Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

III. Hubungan Warga Nrgara dan Negara
  Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak membela negara
  • Hak berpendapat
  • Hak kemerdekaan memeluk agama
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  • Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
  • Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  • Kewajiban membela negara
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut :
  • Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  • Hak negara untuk dibela
  • Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  • Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
  • Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  • Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  • Kewajiban negara memberi jaminan sosial
  • Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

IV. Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.

Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
  1. UU No. 39 Tahun 1999
  2. Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  3. John Locke
  4.   Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle
  6.   Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  7. C. de Rover
  8.   HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  9. Austin-Ranney
  10.   HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  11. A.J.M. Milne
  12.   HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  13. Franz Magnis- Suseno
  14.   HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  15. Miriam Budiardjo
  16.   Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
  17. Oemar Seno Adji
  18.   Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
V. Pendidikan Bela Negara   Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

STUDI KASUS

KORUPSI: DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT DAN UNTUK SAYA
  Siapa yang tak mengenal korupsi di Indonesia? Mulai anak-anak, remaja, hingga tua renta tahu benar makna kata tersebut. Tak kenal waktu, kondisi, dan tempat, korupsi lenggang berjalan kemana saja bagi siapa saja yang ingin menguntungkan diri mereka sendiri,, ataupun kalangan tertentu. Apabila ada sebagian pengamat, pakar, ilmuwan atau anggota masyarakat yang menyangkal hal tersebut, barangkali hanya berusaha berprasangka baik terhadap bangsanya sendiri, selebihnya - barangkali - menutup mata dan telinga terhadap kenyataan yang ada.
  Mungkin, saking biasanya kita dengan sebutan itu, bisa kita sandingkan korupsi itu dengan makna budaya demokrasi. Tak adanya hukum yang adil dalam penanganan korupsi, kurangnya kesadaran dan pendidikan tentang bahaya korupsi jangka panjang, pengawasan aparat yang sebelah mata, dan terbiasanya kita dengan lingkungan yang “membiasakan” korupsi, makin membuat korupsi tertanam sebagai budaya bangsa kita. Jadi, Apa yang harus dilakukan ?

SOLUSI

  Penyadaran kepada para pelaku dan pendidikan sejak dini bagi para penerus generasi bangsa sangat dibutuhkan dalam penuntasan dan peyembuhan penyakit bangsa ini. Penyadaran para pelaku tak hanya sebatas hukuman pidana, maupun perdata. Namun harus hukuman moral yang benar-benar meng “insyafkan” para pelaku hingga benar-benar jera. Pendidikan sejak dini tak harus melalui institusi atau lembaga formal, namun bisa dimulai dari lingkungan keluarga yang di pelopori kedua orang tua. Mulai dari sikap membiasakan jujur di tiap keadaan, menjauh dari sikap kkn, banyak mempelajari akibat dari korupsi, memperbanyak amal ibadah dan doa agar terlindungi dari perbuatan buruk itu
  Disamping itu,, peran serta aparat penegak hukum dalam menangkap, menindak dan mengadili para pelaku korupsi tak boleh pandang bulu. Tak mudah disuap, jujur, dan tetap menjunjung tinggi keadilan adalah sikap yang diperlukan untuk menunjang pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Daftar Pustaka